Kamis, 06 Oktober 2016

Macam-macam Najis dan cara membersihkannya

Asalamualaikum wr.wb
 
Image result for gambar najis
 
        Segala puji bagi Allah SWT atas limpahan rahmat dan petunjuk-nya. Sholawat serta salam semoga terlimpahkan kepada junjungan kita, panutan kita suri tauladan kita,Nabi besar MuhamMad SAW.
 
pada kesempatan kali ini mari kita belajar macam-macam najis dan cara membersihkan nya
 
Najis
 
Najis menurut syariat islam adalah benda yang kotor dan ada dalil yang menetap kan nya. najis wajib dibersihkan menurut cara yang telah di tentukan oleh syara'karena akan menjadi penghalang dalam beribadah kepada Allah.
para pembaca yang baik,berikut yang termasuk benda-benda najis yaitu
 
  • bangkai, kecuali manusia, ikan, dan belalang
  • darah
  • nanah
  • segala yang keluar dari kubul maupun dubur
  • anjing
  • babi
  • minuman keras seperti arak dan sebagainya
  • bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi hidup
setelah tadi kita belajar apa itu najis dan macam-macam nya, sekarang kita beralih pembagian najis
 
Pembagian najis
 
menurut ahli fikih, najis di bagi menjadi Tiga:
 
a. Najis mukhaffah (ringan),seperti: air kencing bayi laki-lakiyang belum brumur 2 tahun dan belum  pernah memakan sesuatu kecuali air susu ibu.
b. najis mughaladah (berat) seperti: najis anjing dan babi serta keturunannya
c. najis muthawassitah (sedang): ialah najis yang selain dari dua najis tersebut di atas: seperti segala    sesuatu yang keluar dari dubul maupun dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair memabukan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya(kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang).
d. najis muthawassitah dapat dibagi menjadi dua,yaitu:
1) najis'ainiyah:iallah najis yang berwujud yakni yang tampak atau daat dilihat.
2) najis hukmiyah:ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing atau arak 3ang sudah kering dan sebagai nya 
 
Najis yang dimaafkan
 
Najis yang keberadaannya di maafkan, tidak wajib di cuci atau di bersihkan bila menempel pad badan, pakaian, atau tempat sholat yang termasuk kedalam najis ini yaitu:
 
a. darahbinatang yang tidak mengalir darahnya, seperti nyamuk
b. nanah bisul meski bercampur darah atau tidak
 
selain itu ada beberapa yang jatuh di air atau zat cair yang di maafkan untuk di pakai, antara lain:
 
a. bulu yang najis tapi jumlah nya sedikit.
b. najis yang terlihat mata karena sedikit.
c. bangkai binatang yang darah nya tidak mengalir seperti yang di sebutkan diatas.
d. paruh burung atau mulut tikus yang bersentuhan dengan air
e. debu yang bercampur dengan najis
 
Cara menghilangankan najis
 
a. barang yang kena najis mughalladah seperti jilatan anjing atau babi, wajib di basuh tujuh kali dan salah satu diantaranya dengan menggunakan tanah.
b. barang yang terkena najis mutawasittah dapat suci dengan dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau, dan rasanya) itu hilang. namun lebih baik lagi bila di siram sebanyak tiga kali.
c. barang yang terkena najis mukhafafah cukup di perciki air pada tempat najis itu.
d. untuk najis hukmiyah, cara menghilangkannya cukup dengan mengngalirkan air saja pada najis.
e. najis ainiyah yang masih tertinggal zat, warna, rasa, dan baunya, cara mencucinya cukup dengan menghilangkan zat, rasa, bau dan warnanya saja,
 
demikian yang bisa saya tulis semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca
 
wassalamualaikum wr.wb
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar