Minggu, 25 September 2016

7 Macam Air dan pembagiannya (THAHARAH)

Macam-macam Air  

    Air merupakan alat untuk bersuci. Namun, tidak semua air dapat dipakai untuk bersuci. Hanya air yang suci mensucikan yang dapat di pakai untuk bersuci, diantaranya:

1. Air hujan
2. Air sumur
3. Air laut
4. Air sungai
5. Air salju
6. Air telaga
7. Air embun

Pembagian Air

    Di tinjau dari segi hukumnya, air di bagi menjadi 5 yaitu:

1. Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak (air sewajarnya). Artinya air yang masih murni, dapat di gunakan untuk bersuci dan tidak makruh. Contohnya:air sungai, air hujan, dan lain-lain

2. Air yang suci mensucikan, tetapi makruh di gunakan yaitu air musyammas (air yang di jemur di tempat logam yang bukan emas).

3. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan; yaitu air yang kurang dari dua kulah. air yang berubah salah satu sifatnya karena kemasukan benda suci lainnya. Misalnya air berbau, air teh, air kopi, dan lainnya; air yang keluar dari pohon atau dari buah, air nira, dan air kelapa

4. Air mutanajis; yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kulah. Air yang semacam ini tidak dapat suci mensucikan. tetapi jika lebih dari dua kulah tidak berubah sifat nya, maka sah untuk bersuci

5. Air suci mensucikan, tetapi haram memakainya; yaitu air yang di peroleh dari ghasab (mengambil tanpa ijin).

   sekian dulu tulisan dari saya yang mengulas macam-macam air dan pembagiannya semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar