Kamis, 06 Oktober 2016

Macam-macam Najis dan cara membersihkannya

Asalamualaikum wr.wb
 
Image result for gambar najis
 
        Segala puji bagi Allah SWT atas limpahan rahmat dan petunjuk-nya. Sholawat serta salam semoga terlimpahkan kepada junjungan kita, panutan kita suri tauladan kita,Nabi besar MuhamMad SAW.
 
pada kesempatan kali ini mari kita belajar macam-macam najis dan cara membersihkan nya
 
Najis
 
Najis menurut syariat islam adalah benda yang kotor dan ada dalil yang menetap kan nya. najis wajib dibersihkan menurut cara yang telah di tentukan oleh syara'karena akan menjadi penghalang dalam beribadah kepada Allah.
para pembaca yang baik,berikut yang termasuk benda-benda najis yaitu
 
  • bangkai, kecuali manusia, ikan, dan belalang
  • darah
  • nanah
  • segala yang keluar dari kubul maupun dubur
  • anjing
  • babi
  • minuman keras seperti arak dan sebagainya
  • bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi hidup
setelah tadi kita belajar apa itu najis dan macam-macam nya, sekarang kita beralih pembagian najis
 
Pembagian najis
 
menurut ahli fikih, najis di bagi menjadi Tiga:
 
a. Najis mukhaffah (ringan),seperti: air kencing bayi laki-lakiyang belum brumur 2 tahun dan belum  pernah memakan sesuatu kecuali air susu ibu.
b. najis mughaladah (berat) seperti: najis anjing dan babi serta keturunannya
c. najis muthawassitah (sedang): ialah najis yang selain dari dua najis tersebut di atas: seperti segala    sesuatu yang keluar dari dubul maupun dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair memabukan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya(kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang).
d. najis muthawassitah dapat dibagi menjadi dua,yaitu:
1) najis'ainiyah:iallah najis yang berwujud yakni yang tampak atau daat dilihat.
2) najis hukmiyah:ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing atau arak 3ang sudah kering dan sebagai nya 
 
Najis yang dimaafkan
 
Najis yang keberadaannya di maafkan, tidak wajib di cuci atau di bersihkan bila menempel pad badan, pakaian, atau tempat sholat yang termasuk kedalam najis ini yaitu:
 
a. darahbinatang yang tidak mengalir darahnya, seperti nyamuk
b. nanah bisul meski bercampur darah atau tidak
 
selain itu ada beberapa yang jatuh di air atau zat cair yang di maafkan untuk di pakai, antara lain:
 
a. bulu yang najis tapi jumlah nya sedikit.
b. najis yang terlihat mata karena sedikit.
c. bangkai binatang yang darah nya tidak mengalir seperti yang di sebutkan diatas.
d. paruh burung atau mulut tikus yang bersentuhan dengan air
e. debu yang bercampur dengan najis
 
Cara menghilangankan najis
 
a. barang yang kena najis mughalladah seperti jilatan anjing atau babi, wajib di basuh tujuh kali dan salah satu diantaranya dengan menggunakan tanah.
b. barang yang terkena najis mutawasittah dapat suci dengan dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau, dan rasanya) itu hilang. namun lebih baik lagi bila di siram sebanyak tiga kali.
c. barang yang terkena najis mukhafafah cukup di perciki air pada tempat najis itu.
d. untuk najis hukmiyah, cara menghilangkannya cukup dengan mengngalirkan air saja pada najis.
e. najis ainiyah yang masih tertinggal zat, warna, rasa, dan baunya, cara mencucinya cukup dengan menghilangkan zat, rasa, bau dan warnanya saja,
 
demikian yang bisa saya tulis semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca
 
wassalamualaikum wr.wb
 

Minggu, 25 September 2016

7 Macam Air dan pembagiannya (THAHARAH)

Macam-macam Air  

    Air merupakan alat untuk bersuci. Namun, tidak semua air dapat dipakai untuk bersuci. Hanya air yang suci mensucikan yang dapat di pakai untuk bersuci, diantaranya:

1. Air hujan
2. Air sumur
3. Air laut
4. Air sungai
5. Air salju
6. Air telaga
7. Air embun

Pembagian Air

    Di tinjau dari segi hukumnya, air di bagi menjadi 5 yaitu:

1. Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak (air sewajarnya). Artinya air yang masih murni, dapat di gunakan untuk bersuci dan tidak makruh. Contohnya:air sungai, air hujan, dan lain-lain

2. Air yang suci mensucikan, tetapi makruh di gunakan yaitu air musyammas (air yang di jemur di tempat logam yang bukan emas).

3. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan; yaitu air yang kurang dari dua kulah. air yang berubah salah satu sifatnya karena kemasukan benda suci lainnya. Misalnya air berbau, air teh, air kopi, dan lainnya; air yang keluar dari pohon atau dari buah, air nira, dan air kelapa

4. Air mutanajis; yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kulah. Air yang semacam ini tidak dapat suci mensucikan. tetapi jika lebih dari dua kulah tidak berubah sifat nya, maka sah untuk bersuci

5. Air suci mensucikan, tetapi haram memakainya; yaitu air yang di peroleh dari ghasab (mengambil tanpa ijin).

   sekian dulu tulisan dari saya yang mengulas macam-macam air dan pembagiannya semoga bermanfaat.

Penting bersuci (THAHARAH)

A.Pengertian Thaharah

    Menurut bahasa thaharah adalah suci atau bersih.Dalam istilah syariat thaharah artinya suci dari hadast dan najis; yakni keadaan suci setelah berwudhu,tayammum,atau mandi wajib, yang benar-benar telah diniatkan untuk mensucikan diri dari najis

   Dalam syariat islam,persoalan bersuci dan segala seluk beluk termasuk amalan yang penting.Sebab, diantara syarat-syarat sah nya sholat, (ditetapkan bahwa orang yang hendak melaksanakan sholat harus bersuci terlebih dahulu.

   Tentang bersuci ini, Allah SWT menegaskan dalam firman nya:
Innallaaha yuhibbut tawwabiina wa yuhibbul mutathahhiriin
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan orang-orang yang bersuci" (QS. Al-Baqarah:222)

   Dalam sebuah hadist, Rasulu
llah SAW menjelaskan:
Laa yaqbalul laahu shalatan bighairi thahuurin.
"Allah tidak menerima shalat yang tidak disertai dengan bersuci." (HR.Muslim)